Translate

Kamis, 23 Mei 2013

Bentuk, Isi dan kelengkapan SPT

Apa saja bentuk, isi dan kelengkapan SPT?
Bentuk, Isi dan Kelengkapan SPT Keputusan Menteri Keuangan :
534/KMK.04/2000 Jo KEP - 185/PJ./2003
Semua WP wajib untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
Penandatangan dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
  1. Jenis-Jenis Surat Pemberitahuan terdiri dari :
    1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26
    2. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22;
    3. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26
    4. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25
    5. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)
    6. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15
    7. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
    8. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi pemungut
    9. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak
    10. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    11. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
    12. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat
    13. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
    14. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21

      Untuk mendowload SPT selengkapnya klik menu download.
       
  2. Isi Surat Pemberitahuan
    1. Nama, NPWP, dan alamat Wajib Pajak;
    2. Masa Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan;
    3. Tanda tangan Wajib Pajak atau kuasanya
  3. Jenis-Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunnnan PPh ( SE - 12/PJ/2003)
    1. SPT dalam bentuk kertas
    2. e-SPT (SPT dalam bentuk digital) yang disampaikan dengan media digital
    3. e-SPT (SPT dalam bentuk digital) yang informasinya disampaikan melalui jaringan komunikasi data
  4. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26, 22, 23/26, dan 25 harus juga berisi data tambahan antara lain :
    1. Jumlah objek Pajak, kecuali untuk SPT Masa PPh Pasal 25
    2. Jumlah Pajak yang terutang
    3. Tanggal pembayaran atau penyetoran
  5. Untuk SPT Masa PPN juga harus berisi data tambahan tentang :
    1. Jumlah penyerahan
    2. Jumlah Pajak Keluaran
    3. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
    4. Jumlah kekurangan atau kelebihan pajak
    5. Tanggal penyetoran
  6. Untuk SPT Masa PPN bagi Pemungut harus berisi data tambahan tentang :
    1. Jenis usaha dan klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak
    2. Jumlah dasar pengenaan pajak
    3. Jumlah pajak yang dipungut
    4. Jumlah pajak yang disetor
    5. Tanggal pemungutan
    6. Tanggal penyetoran
  7. Untuk SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak harus juga ditambah dengan data tentang :
    1. Jumlah penyerahan barang dagangan
    2. Jumlah kekurangan atau kelebihan pajak
    3. Tanggal penyetoran
  8. Untuk SPT Masa PPn BM harus juga ditambah dengan data tentang :
    1. Jumlah penyerahan
    2. Tarif
    3. Jumlah pajak yang terutang
    4. Jumlah pajak yang disetor
    5. Tanggal penyetoran
  9. Untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan, Badan dengan US Dollar, Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 harus juga ditambah dengan data tentang :
    1. Jenis usaha dan klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak
    2. Jumlah penghasilan
    3. Jumlah kompensasi kerugian
    4. Jumlah pajak yang terutang
    5. Jumlah kredit pajak
    6. Jumlah kekurangan atau kelebihan pajak
    7. Tanggal pembayaran PPh Pasal 29
    8. Bukan objek pajak
    9. Jumlah harta dan kewajiban
    10. Khusus untuk WP Bank (SE - 08/PJ.42/2002), wajib melampirkan daftar debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan dan macet.
Bagaimanakah tata cara penyelenggaran SPT untuk Wajib Pajak yang menyelenggarakan Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah?
Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Wajib Pajak yang menyelenggarakan Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah
  • Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan, dan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat.
  • Dalam penerapan tarif Pasal 17, lapisan penghasilan kena pajak dikonversi ke dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada akhir Tahun Pajak yang bersangkutan.
  • Dalam hal terdapat bukti pembayaran atau pemotongan/ pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 dalam mata uang Rupiah yang akan dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan badan, harus dikonversi ke dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pembayaran atau pemotongan/ pemungutan pajak tersebut.

Bagaimana Langkah Pengisian SPT Tahunan ?

Langkah mengisi SPT Tahunan secara garis besar:
a. Baca buku petunjuk pengisian SPT Tahunan dengan cemat.
b. Isi terlebih dahulu Lampiran SPT sebelum mengisi Induk SPT.
c. Bila diperlukan dapat dibuat lampiran tambahan.
d. Induk SPT beserta lampirannya diisi rangkap dua:
  - Satu lembar untuk Kantor Pelayanan Pajak.
  - Satu lembar untuk arsip Wajib Pajak.
e. Angka-angka rupiah dalam SPT Tahunan berikut lampirannya dinyatakan dalam rupiah penuh.
f. Ditandatangani oleh Wajib Pajak/pengurus atau kuasa.
     
Apabila SPT Tahunan yang disampaikan kurang atau tidak lengkap maka akan ditolak.

Fungsi SPT

Apakah fungsi SPT?
Fungsi SPT (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007)
Bagi Wajib Pajak PPh, SPT berfungsi untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
  • Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun Pajak;
  • Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;
  • Harta dan kewajiban;
  • Penyetoran dari pemotong atau pemungut pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) masa pajak.
Mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
  • Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
  • Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak.
Bagi pemotong atau pemungut pajak, sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.

Dasar Hukum SPT

saudaraK...ini dia sekilas tetang dasar hukum SPT. kalian sudah tahu kan apa itu SPT.....nah ini dia sy share buat kalian tetang dasar hukum SPT..
 
Apa yang dimaksud dengan SPT (Surat Pemberitahuan)?
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Apa dasar hukum dari SPT?
  • Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983.
  • SE Dirjen Pajak No. SE - 04/PJ.33/1998 tanggal 30 April 1998 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunnan Pajak Penghasilan.
  • Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 518/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Selain Melalui Kantor Pos.
  • Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 517/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Tempat Pengambilan Surat Pemberitahuan.
  • Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 01/PJ.9/2000 tanggal 24 April 2000 tentang pelaksanaan pelaporan menggunakan Media Elektronik.
  • Keputusan Menteri Keuangan Indonesia Nomor 533/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing Dan Mata uang selain Rupiah Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.
  • Keputusan Menteri Keuangan Indonesia Nomor 534/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Serta Keterangan dan atau Dokumen yang harus dilampirkan.
  • Keputusan Menteri Keuangan Indonesia Nomor 535/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Wajib Pajak tertentu Yang Dikecualikan dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan.
  • Keputusan Menteri Keuangan Indonesia Nomor 536/KMK.04/2000' .tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.
  • Keputusan Menteri Keuangan Indonesia Nomor 537/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Wajib Pajak Tertentu Yang Dikecualikan dari Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Karena Tidak Menyampaikan SPT Dalam Jangka Waktu Yang Ditentukan.
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.03/2003 tanggal 28 Februari 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor  tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.
  • Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 49/PJ/2003 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan.
3) Apa saja jenis-jenis SPT?
Jenis-Jenis Surat Pemberitahuan (SPT)
  • Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) yaitu Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
  • Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) yaitu Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.

Jenis dan Macam Pajak di Indonesia

Jenis Pajak

Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

Pajak-pajak Pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi :

1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :

a. Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
b. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
c. Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
d. Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
e. Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

4. Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

6. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.

Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain meliputi :

1. Pajak Propinsi
a. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
d. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

2. Pajak Kabupaten/Kota
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
g. Pajak Parkir.

Semoga menambah wawasan kita.