Apa saja bentuk, isi dan kelengkapan SPT?
Semua WP wajib untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan
dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan
menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan
menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal
Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
Penandatangan dapat dilakukan secara biasa, dengan
tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang
semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
-
Jenis-Jenis Surat Pemberitahuan terdiri dari :
- Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26
- Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22;
- Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26
- Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25
- Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)
- Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15
- Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
- Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi pemungut
- Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak
- Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21
Untuk mendowload SPT selengkapnya klik menu download.
-
Isi Surat Pemberitahuan
- Nama, NPWP, dan alamat Wajib Pajak;
- Masa Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan;
- Tanda tangan Wajib Pajak atau kuasanya
-
Jenis-Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunnnan PPh ( SE - 12/PJ/2003)
- SPT dalam bentuk kertas
- e-SPT (SPT dalam bentuk digital) yang disampaikan dengan media digital
- e-SPT (SPT dalam bentuk digital) yang informasinya disampaikan melalui jaringan komunikasi data
-
SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26, 22, 23/26, dan 25 harus juga berisi data tambahan antara lain :
- Jumlah objek Pajak, kecuali untuk SPT Masa PPh Pasal 25
- Jumlah Pajak yang terutang
- Tanggal pembayaran atau penyetoran
-
Untuk SPT Masa PPN juga harus berisi data tambahan tentang :
- Jumlah penyerahan
- Jumlah Pajak Keluaran
- Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
- Jumlah kekurangan atau kelebihan pajak
- Tanggal penyetoran
-
Untuk SPT Masa PPN bagi Pemungut harus berisi data tambahan tentang :
- Jenis usaha dan klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak
- Jumlah dasar pengenaan pajak
- Jumlah pajak yang dipungut
- Jumlah pajak yang disetor
- Tanggal pemungutan
- Tanggal penyetoran
-
Untuk SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak harus juga ditambah dengan data tentang :
- Jumlah penyerahan barang dagangan
- Jumlah kekurangan atau kelebihan pajak
- Tanggal penyetoran
-
Untuk SPT Masa PPn BM harus juga ditambah dengan data tentang :
- Jumlah penyerahan
- Tarif
- Jumlah pajak yang terutang
- Jumlah pajak yang disetor
- Tanggal penyetoran
-
Untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan, Badan dengan US Dollar, Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 harus juga ditambah dengan data tentang :
- Jenis usaha dan klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak
- Jumlah penghasilan
- Jumlah kompensasi kerugian
- Jumlah pajak yang terutang
- Jumlah kredit pajak
- Jumlah kekurangan atau kelebihan pajak
- Tanggal pembayaran PPh Pasal 29
- Bukan objek pajak
- Jumlah harta dan kewajiban
- Khusus untuk WP Bank (SE - 08/PJ.42/2002), wajib melampirkan daftar debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan dan macet.
Bagaimanakah tata cara
penyelenggaran SPT untuk Wajib Pajak yang menyelenggarakan Pembukuan
dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah?
Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Wajib
Pajak yang menyelenggarakan Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing
dan mata uang selain Rupiah
-
Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan, dan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat.
-
Dalam penerapan tarif Pasal 17, lapisan penghasilan kena pajak dikonversi ke dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada akhir Tahun Pajak yang bersangkutan.
-
Dalam hal terdapat bukti pembayaran atau pemotongan/ pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 dalam mata uang Rupiah yang akan dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan badan, harus dikonversi ke dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pembayaran atau pemotongan/ pemungutan pajak tersebut.
Bagaimana Langkah Pengisian SPT Tahunan ? | ||
Langkah mengisi SPT Tahunan secara garis besar: |
||
a. | Baca buku petunjuk pengisian SPT Tahunan dengan cemat. | |
b. | Isi terlebih dahulu Lampiran SPT sebelum mengisi Induk SPT. | |
c. | Bila diperlukan dapat dibuat lampiran tambahan. | |
d. | Induk SPT beserta lampirannya diisi rangkap dua: | |
- | Satu lembar untuk Kantor Pelayanan Pajak. | |
- | Satu lembar untuk arsip Wajib Pajak. | |
e. | Angka-angka rupiah dalam SPT Tahunan berikut lampirannya dinyatakan dalam rupiah penuh. | |
f. | Ditandatangani oleh Wajib Pajak/pengurus atau kuasa. | |
Apabila SPT Tahunan yang disampaikan kurang atau tidak lengkap maka akan ditolak. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar