Translate

Kamis, 23 Mei 2013

Fungsi SPT

Apakah fungsi SPT?
Fungsi SPT (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007)
Bagi Wajib Pajak PPh, SPT berfungsi untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
  • Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun Pajak;
  • Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;
  • Harta dan kewajiban;
  • Penyetoran dari pemotong atau pemungut pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) masa pajak.
Mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
  • Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
  • Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak.
Bagi pemotong atau pemungut pajak, sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar